Admin

SELAMAT DATANG

Selamat datang di Coretan RD - saya senang Anda berada di sini, dan berharap Anda sering datang kembali. Silakan Berlama - Lama di sini dan membaca lebih lanjut tentang artikel yang Kami susun. Ada banyak hal tentang kami, Anda mungkin akan menemukan sesuatu yang menarik

Sekilas Tentang Admin

Nama saya Rilvan, Saya Bukan Seorang Blogger, Desainer atau Apapun Tapi Saya Hanya Seseorang Yang Ingin Selalu Belajar dan Ingin Tahu Sesuatu Yang Baru...

Welcome to My Blog Jangan lupa berikan saran kritik Anda terima kasih

Kamis, 25 Desember 2008

Kontroversi UU BHP (Mahalnya Biaya Bisa Menurunkan Kualitas Pendidikan)

Pro-kontra soal pengesahan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan masih terus
berlangsung hingga Kamis (18/12). Persoalan pendanaan pendidikan tetap menjadi kekhawatiran utama
karena akan muncul persaingan di antara perguruan tinggi sehingga dana pemerintah akan semakin sulit
didapat.
Sementara itu, perguruan tinggi swasta mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada lembaga
pendidikan swasta. Sementara, pemberlakuan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UUBHP)
yang mengatur hingga ke tata organisasi dinilai berpotensi mengkooptasi kegiatan akademis di kampus.
Demikian antara lain pendapat yang terjaring pada Kamis (18/12) dari berbagai lembaga pendidikan
tinggi negeri dan swasta dari berbagai daerah.
Muchlis Luddin, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta dalam diskusi panel ”Otonomi
Kampus dan Peluang Perbaikan Bangsa” yang diadakan Lembaga Pengkajian dan Pengabdian
Masyarakat Demokratis (LPPMD) Universitas Padjadjaran di Bandung menegaskan, UU BHP pada
implementasinya memicu persaingan tinggi di antara lembaga pendidikan. Akibatnya, dana hibah dari
pemerintah akan kian sulit didapat. ”Kampus tidak lagi jadi benteng peradaban. Padahal, lewat lembaga
pendidikan lah peradaban dan nasib bangsa ini ke depan dipertaruhkan,” ungkap Muchlis. Jadi, tidak
mungkin campur tangan pemerintah dapat dihilangkan sepenuhnya.
Wakil Ketua Majelis Wali Amanah ITB Rizal Tamin mengungkapkan kekhawatiran serupa. Sementara
Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan khawatir mutu pendidikan merosot seiring
meningkatnya biaya pendidikan.
Undang-undang tersebut juga berpengaruh pada kualitas hubungan murid-guru seperti dicetuskan Ketua
III Majelis Luhur Taman Siswa Bidang Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Wuryadi di
Yogyakarta yang juga Ketua Dewan Pendidikan DIY. Hubungan itu, katanya, nantinya tereduksi menjadi
hubungan konsumen dan penyedia jasa belaka. Sekarang Taman Siswa menyiapkan materi judicial
review untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Suharyadi, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menilai dalam UU BHP ini, untuk
PTS atau lembaga pendidikan swasta, pemerintah belum memberi bantuan dana yang proporsional
padahal tidak semua lembaga pendidikan formal swasta itu kuat secara finansial.
Heri Akhmadi, Ketua Panitia Kerja RUU BHP Komisi X DPR, mengatakan, penolakan terhadap BHP itu
dinilai akibat belum dipahaminya semangat dan substansi pasal demi pasal UU BHP.
Heri menjelaskan, jika mengacu pada UU BHP seharusnya biaya semakin murah, karena ada batasan
pungutan kepada masyarakat yaitu paling banyak sekitar 33 persen biaya operasional.
Persetujuan juga datang dari Rektor Universitas Indonesia Prof Dr Gumilar Rusliwa Somantri. "Dengan
ini sebuah perguruan tinggi justru akan menjadi mandiri mencari sumber dana dan tak hanya
mengandalkan subsidi pemerintah," jelasnya.
Menurutnya, sejalan dengan munculnya tren kewiraswastaan di dunia perguruan tinggi, sejauh hasilnya
untuk peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian, hal itu tak dapat disebut sebagai komersialisasi
pendidikan tinggi.(sumber kompas) Baca Selengkapnya...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Terima kasih telah berkunjung.
Jangan Lupa komentarnya ya.
by Rilvan And Diah